Kurikulum Merdeka sebagai opsi satuan Pendidikan dalam rangka pemulihan pembelajaran tahun. 2022 s.d. 2024
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikburistek) mengeluarkan kebijakan dalam pengembangan Kurikulum Merdeka yang diberikan kepada satuan pendidikan sebagai opsi tambahan dalam rangka melakukan pemulihan pembelajaran selama 2022-2024. Kebijakan Kemendikburistek terkait kurikulum nasional akan dikaji ulang pada 2024 berdasarkan evaluasi selama masa pemulihan pembelajaran.
Merujuk
pada kondisi dimana pandemi COVID-19 yang menyebabkan banyaknya kendala dalam
proses pembelajaran di satuan Pendidikan yang memberikan dampak yang cukup
signifikan. Kurikulum 2013 yang digunakan pada masa sebelum pandemi menjadi
satu satuanya kurikulum yang digunakan satuan pendidikan dalam pembelajaran.
Masa pandemi 2020 s.d. 2021 Kemendikburistek mengeluarkan kebijakan penggunaan
Kurikulum 2013 dan Kurikulum Darurat (Kur-2013 yang disederhanakan) menjadi
rujukan kurikulum bagi satuan pendidikan. Masa pandemi 2021 s.d. 2022
Kemendikburistek mengeluarkan kebijakan penggunaan Kurikulum 2013, Kurikulum
Darurat, dan Kurikulum Merdeka di Sekolah Penggerak (SP) dan SMK Pusat
Keunggulan (PK).
Pada
masa sebelum dan pandemi, Kemendikburistek mengeluarkan kebijakan penggunaan
Kurikulum 2013 kemudian Kurikulum 2013 disederhanakan menjadi kurikulum darurat
yang memberikan kemudahan bagi satuan pendidikan dalam mengelola pembelajaran
jadi lebih mudah dengan substansi materi yang esensial. Kurikulum Merdeka di SP/SMK-PK
menjadi angin segar dalam upaya perbaikan dan pemulihan pembelajaran yang
diluncurkan pertama kali tahun 2021.
Pemulihan
pembelajaran tahun 2022 s.d. 2024, Kemendikburistek mengeluarkan kebijakan
bahwa sekolah yang belum siap untuk menggunakan Kurikulum Merdeka masih dapat
menggunakan Kurikulum 2013 sebagai dasar pengelolaan pembelajaran, begitu juga
Kurikulum Darurat yang merupakan modifikasi dari Kurikulum 2013 masih dapat
digunakan oleh satuan pendidikan tersebut. Kurikulum Merdeka sebagai opsi bagi
semua satuan pendidikan yang di dalam proses pendataan merupakan satuan
pendidikan yang siap melaksanakan Kurikulum Merdeka.
Tahun
2024 menjadi penentuan kebijakan kurikulum nasional berdasarkan evaluasi
terhadap kurikulum pada masa pemulihan pembelajaran. Evaluasi ini menjadi acuan
Kemendikburistek dalam mengambil kebijakan lanjutan pasca pemulihan
pembelajaran. ( Sumber : https://kurikulum.gtk.kemdikbud.go.id
)
0 Response to "Kurikulum Merdeka sebagai opsi satuan Pendidikan dalam rangka pemulihan pembelajaran tahun. 2022 s.d. 2024"
Post a Comment